Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
Sedangkan wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame dan Besarannya

Lalu, bagaimana sebenarnya dasar pengenaan pajak reklame. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Faktor tersebut juga digunakan jika nilai kontrak reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar. Nilai sewa reklame sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Adapun tarif pajak reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen seperti yang tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Cara menghitungnya sangat sederhana, besaran pokok pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

Cara Menetapkan dan Menerapkan Pajak Reklame

Terkait penerapan pajak reklame, Morris menyatakan, pajak reklame ditetapkan ketika reklame diselenggarakan. Pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tempat penyelenggaraan reklame.

Kemudian, khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di tempat usaha penyelenggara terdaftar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More