KPU Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Kesatu Calon Perseorangan Pilgub Jakarta
Minggu, 09 Juni 2024 - 10:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pilgub Jakarta 2024 . KPU juga memberikan waktu untuk dokumen yang belum terunggah ke Silon.
"Kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1x24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
KPU Provinsi Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.
"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," jelas Doddy.
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan dijelaskan Doddy adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan.
Syarat surat pernyataan dukungan tersebut berupa KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
"Kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1x24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga
KPU Provinsi Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.
"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," jelas Doddy.
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan dijelaskan Doddy adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan.
Baca Juga
Syarat surat pernyataan dukungan tersebut berupa KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
(kri)
tulis komentar anda