Kanwil Kemenkumham DKI Sidak Lapas dan Rutan secara Acak
Kamis, 20 Agustus 2020 - 18:15 WIB
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Pencegahan itu dengan cara memaksimalkan pelaksanaan operasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkoba (P4GN) secara acak dan tidak terjadwal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Edi Kurniadi mengatakan, seperti yang dilakukan pada 27 Juli 2020 melaksanakan sidak atau penggeledahan secara acak tanpa diketahui oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Diteruskan pada 28 Juli 2020 di Lapas kelas II Salemba pada 3 Agusutus 2020.
"Selain melakukan penggeledahan terhadap narapidana dan tahanan juga dilakukan tes urine kepada para anggota regu jaga atau anggota pengamanan pada Lapas Cipinang, Lapas Salemba, dan Rutan Salemba dalam rentan waktu 04 Agustus sampai dengan 19 Agustus 2020," kata Edi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Edi melanjutkan, kegiatan ini secara intensif terus dilaksanakan dalam upaya memerangi dan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada Lapas dan Rutan. Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan Lapas dan Rutan se-wilayah DKI Jakarta.
Pentingnya para anggota regu jaga atau anggota pengamanan dilakukan tes urine sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokasi Republik Indonesia yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali dalam satu tahun.
"Sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap penyalah gunaan narkoba," tutup Edi. ( )
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Edi Kurniadi mengatakan, seperti yang dilakukan pada 27 Juli 2020 melaksanakan sidak atau penggeledahan secara acak tanpa diketahui oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Diteruskan pada 28 Juli 2020 di Lapas kelas II Salemba pada 3 Agusutus 2020.
"Selain melakukan penggeledahan terhadap narapidana dan tahanan juga dilakukan tes urine kepada para anggota regu jaga atau anggota pengamanan pada Lapas Cipinang, Lapas Salemba, dan Rutan Salemba dalam rentan waktu 04 Agustus sampai dengan 19 Agustus 2020," kata Edi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Edi melanjutkan, kegiatan ini secara intensif terus dilaksanakan dalam upaya memerangi dan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada Lapas dan Rutan. Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan Lapas dan Rutan se-wilayah DKI Jakarta.
Pentingnya para anggota regu jaga atau anggota pengamanan dilakukan tes urine sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokasi Republik Indonesia yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali dalam satu tahun.
"Sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap penyalah gunaan narkoba," tutup Edi. ( )
(mhd)
tulis komentar anda