Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Berita Bohong, Hasto Lapor ke Megawati
Selasa, 04 Juni 2024 - 15:05 WIB
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah mengetahui jika dirinya dipolisikan atas tuduhan penyebaran berita bohong. Hal itu lantaran dirinya melaporkan kasus hukum yang menjeratnya ke Megawati.
"(Ketua Umum PDI Perjuangan) sudah mengetahui. Saya melaporkan kepada beliau," kata Hasto ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Setelah melaporkan kasus yang menjerat dirinya, Hasto mendapatkan jawaban dari Megawati untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Hasto diperintahkan taat pada hukum sebagai contoh bagi kader PDI Perjuangan.
"Jalankan kewajiban sebagai seorang warga negera yang taat kepada hukum. Karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Hasto dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"(Ketua Umum PDI Perjuangan) sudah mengetahui. Saya melaporkan kepada beliau," kata Hasto ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Setelah melaporkan kasus yang menjerat dirinya, Hasto mendapatkan jawaban dari Megawati untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Hasto diperintahkan taat pada hukum sebagai contoh bagi kader PDI Perjuangan.
"Jalankan kewajiban sebagai seorang warga negera yang taat kepada hukum. Karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Hasto dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(cip)
tulis komentar anda