MNC Bank Minta PN Jakbar Tetapkan Jadwal Pengosongan PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:15 WIB
JAKARTA - Litigasi Head PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat segera menentukan jadwal pengosongan terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan.
Rudy mengatakan, bangunan tersebut tadinya milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Dia adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 lalu.
"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah Win Lie Sadikin. Nah, kreditnya itu dia tahun 2013. Dalam perjalanannya kita nggak tahu apa masalahnya, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," ujar Rudy di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).
Karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian, pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Pada 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC Bank selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No RL-072/29/2018," katanya.
Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi dengan PN Jakarta Barat. Seharusnya ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor.
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pengadilan sampai sekarang kami tidak tahu hambatannya apa," ujarnya.
"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery atau dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.
Pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
"Tujuan plang ini dipasang menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC Internasional, karena mantan pemilik ini dia masih memasang spanduk di atas seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir adalah resmi sudah balik nama milik PT Bank MNC Internasional," ujar Rudy.
Rudy mengatakan, bangunan tersebut tadinya milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Dia adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 lalu.
Baca Juga
"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah Win Lie Sadikin. Nah, kreditnya itu dia tahun 2013. Dalam perjalanannya kita nggak tahu apa masalahnya, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," ujar Rudy di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).
Karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian, pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Pada 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC Bank selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No RL-072/29/2018," katanya.
Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi dengan PN Jakarta Barat. Seharusnya ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor.
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pengadilan sampai sekarang kami tidak tahu hambatannya apa," ujarnya.
"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery atau dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.
Pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
"Tujuan plang ini dipasang menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC Internasional, karena mantan pemilik ini dia masih memasang spanduk di atas seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir adalah resmi sudah balik nama milik PT Bank MNC Internasional," ujar Rudy.
(jon)
tulis komentar anda