Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka terkait Kepemilikan KTA DPR Palsu
Senin, 27 Mei 2024 - 17:49 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap lima orang terkait kasus dugaan oknum pengacara terkenal yang memiliki 4 mobil mewah dan berpelat khusus DPR . Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Penyidik mengamankan sebanyak 8 mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR RI.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Penyidik mengamankan sebanyak 8 mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR RI.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda