Sulap Tempat Tinggal Pribadi Jadi Hotel? Simak Aturan PBJT sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru
Jum'at, 31 Mei 2024 - 08:00 WIB
Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau dengan jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.
Namun, dalam tren terkini terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah. Salah satunya adalah rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym. Beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.
Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.
Meski skala serta layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan.
Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda. Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.
Penjualan atau penyerahan Barang dan Jasa Tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel.
“Dalam kondisi dimaksud, yang menjadi Wajib Pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir, bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital,” tutur Morris.
Adapun dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan. Sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan dikenakan sebesar 10 persen.
Untuk itu, Morris mengimbau bagi para pelaku usaha hotel untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha.
“Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha, konsumen, maupun pemerintah,” ujarnya.
Namun, dalam tren terkini terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah. Salah satunya adalah rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym. Beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.
Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.
Meski skala serta layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan.
Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda. Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.
Penjualan atau penyerahan Barang dan Jasa Tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel.
“Dalam kondisi dimaksud, yang menjadi Wajib Pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir, bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital,” tutur Morris.
Adapun dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan. Sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan dikenakan sebesar 10 persen.
Untuk itu, Morris mengimbau bagi para pelaku usaha hotel untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha.
“Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha, konsumen, maupun pemerintah,” ujarnya.
tulis komentar anda