Sulap Tempat Tinggal Pribadi Jadi Hotel? Simak Aturan PBJT sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru
Jum'at, 31 Mei 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Memiliki usaha di bidang jasa perhotelan sering kali menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi, saat mempunyai rumah atau tanah yang berlokasi strategis. Namun, sebelum memulainya, Anda perlu mengetahui mengenai pajak yang berlaku beserta tarif yang harus dibayarkan. Begitu pun bagi Anda yang saat ini sudah menjalani usaha jasa perhotelan.
Perlu diketahui, saat ini terdapat jenis pajak baru yang tersedia pada perpajakan Indonesia, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. PBJT yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan.
“Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” katanya.
Adapun jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya, Hotel, Hostel, Villa, Pondok Wisata, Motel, Losmen, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan, Guest House, Bungalow, Resort, Cottage, Glamping, dan Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel.
Berkaitan dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel ini menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024. Karenanya, yuk pahami lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.
Kenali Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel
Hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel adalah bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Sementara, Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).
Perlu diketahui, saat ini terdapat jenis pajak baru yang tersedia pada perpajakan Indonesia, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. PBJT yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan.
“Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” katanya.
Adapun jenis yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya, Hotel, Hostel, Villa, Pondok Wisata, Motel, Losmen, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan, Guest House, Bungalow, Resort, Cottage, Glamping, dan Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel.
Berkaitan dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel ini menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024. Karenanya, yuk pahami lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.
Kenali Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel
Hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel adalah bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Sementara, Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).
tulis komentar anda