Habiskan Rp1,28 Triliun, Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan Beroperasi Akhir 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 11:42 WIB
Pemprov DKI Jakarta memulai peletakan batu pertama atau ground breaking Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Foto/MPI/carlos roy fajarta
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memulai peletakan batu pertama atau ground breaking Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Fasilitas pengolahan sampah tersebut rencananya mulai dioperasikan pada akhir tahun ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pembangunan RDF Plant Jakarta memakan anggaran negara sebesar Rp1,28 triliun dan akan segera beroperasi pada akhir 2024.

"Ini memang projek yang cukup singkat, dengan nilai projek Rp1,28 triliun. Jadi masa pengerjaannya diharapkan di Desember 2024 ini bisa selesai, dan dapat beroperasi optimal pada awal 2025," ujar Asep di lokasi, Senin (13/5/2024).





Sedangkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembangunan fasilitas pengolahan sampah nantinya akan menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah menjadi RDF terbesar di dunia.

“Kapasitas pengolahan sampah pada fasilitas ini mampu mengolah 2.500 ton sampah/hari, serta akan menghasilkan produk berupa RDF atau bahan bakar alternatif sebanyak 875 ton/hari. Fasilitas ini akan menjadi salah satu yang terbesar di dunia,” ujar Heru Budi.



Di dampingi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Heru Budi mengungkapkan RDF Plant Jakarta ini dibangun di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas 7,87 hektare yang berlokasi di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Heru menambahkan, anggaran untuk membangun fasilitas kelas dunia ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta 2024. Menurut rencana, fasilitas RDF Plant Jakarta ini akan beroperasi pada 2025 dan diharapkan bisa beroperasi untuk menopang pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di dalam kota Jakarta.

"Ini adalah bagian terkecil dari salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan masalah sampah. Salah satunya adalah RDF. Banyak teknologi lainnya yang bisa juga diterapkan di DKI Jakarta, tetapi sebisa mungkin Pemprov DKI menghindari tipping fee," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More