Red Carpert untuk Otoped?
Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:00 WIB
Tak hanya itu, sanksi tegas harus dilakukan karena Grabwheels bukan barang mainan, tetapi alat transportasi perantara atau pendukung lalu lintas di ruang publik dan jalan umum sehingga faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan. "Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi, minimal pergub," desak Nirwono. (Baca juga: Presiden Diminta Turun Tangan Menyelesaikan Masalah Hibah Merek Merdeka Belajar)
Merujuk isi Pasal 5 Permenhub Nomor 45/2020, otoped bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Untuk lajur khusus meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk otoped. Selain jalur, Permenhub ini juga mengatur syarat pengguna, yakni wajib menggunakan helm, usia pengguna paling muda 12 tahun, tidak untuk mengangkut penumpang dan dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Bagi Ketua Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin, izin yang diberikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut perlu dikritik karena otoped membahayakan pengguna jalan lainnya. Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional otoped, meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang jelas membahayakan pengguna sepeda.
Sejak awal Koalisi Pejalan Kaki sudah mengingatkan kepada pemerintah perihal larangan skuter listrik. "Skuter listrik tidak boleh dikategorikan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak skuter bermotor. Kami sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh dijalan raya, trotoar, ataupun jembatan penyeberangan orang," ujarnya.
Atas polemik ini, anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, berharap pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam mengatur keberadaan skuter listrik. Alasannya, keberadaan skuter listrik sudah digunakan masyarakat, bahkan sudah menjadi kebutuhan dalam bermobilitas. (Baca juga: Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, HUtama Karya Pakai Produk Lokal)
Peluncuran ulang GrabWheels pada 13 Agustus lalu dilakukan oleh Grab Indonesia dengan dukungan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Dalam keterangan kepada pers, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, peluncuran ini dilakukan setelah Grab mengevaluasi pelaksanaannya selama ini. Selain itu, penerapan saat ini juga mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kehadiran GrabWheels kembali di Jakarta. Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor. Dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan dan ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan, dia yakin akan banyak masyarakat yang menggunakan alat mobilitas pribadi seperti GrabWheels ini. “Hal ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih," katanya.
Regulasi Masih Belum Jelas
Di berbagai belahan di dunia otoped memang disukai banyak anak muda, namun juga dibenci sebagian generasi yang lebih tua. Otoped dianggap sebagai kendaraan yang tidak memiliki citra green dan kesan kendaraan masa depan. Itu terbukti dengan banyak negara yang masih berambisi mengizinkan otoped, tetapi di banyak kota dunia lain justru melarang otoped karena membahayakan. (Baca juga: Buktikan Bumi Bulat Pria Ini Sampai Naik ke Puncak Gunung)
Di tengah pandemi korona dan isolasi wilayah, otoped pun kembali marak di berbagai belahan dunia. Kendaraan bebas emisi dan transportasi yang mampu menjaga jarak menjadikan otoped sebagai solusi transportasi terbaik.
Merujuk isi Pasal 5 Permenhub Nomor 45/2020, otoped bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Untuk lajur khusus meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk otoped. Selain jalur, Permenhub ini juga mengatur syarat pengguna, yakni wajib menggunakan helm, usia pengguna paling muda 12 tahun, tidak untuk mengangkut penumpang dan dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Bagi Ketua Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin, izin yang diberikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut perlu dikritik karena otoped membahayakan pengguna jalan lainnya. Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional otoped, meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang jelas membahayakan pengguna sepeda.
Sejak awal Koalisi Pejalan Kaki sudah mengingatkan kepada pemerintah perihal larangan skuter listrik. "Skuter listrik tidak boleh dikategorikan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak skuter bermotor. Kami sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh dijalan raya, trotoar, ataupun jembatan penyeberangan orang," ujarnya.
Atas polemik ini, anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, berharap pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam mengatur keberadaan skuter listrik. Alasannya, keberadaan skuter listrik sudah digunakan masyarakat, bahkan sudah menjadi kebutuhan dalam bermobilitas. (Baca juga: Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, HUtama Karya Pakai Produk Lokal)
Peluncuran ulang GrabWheels pada 13 Agustus lalu dilakukan oleh Grab Indonesia dengan dukungan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Dalam keterangan kepada pers, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, peluncuran ini dilakukan setelah Grab mengevaluasi pelaksanaannya selama ini. Selain itu, penerapan saat ini juga mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kehadiran GrabWheels kembali di Jakarta. Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor. Dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan dan ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan, dia yakin akan banyak masyarakat yang menggunakan alat mobilitas pribadi seperti GrabWheels ini. “Hal ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih," katanya.
Regulasi Masih Belum Jelas
Di berbagai belahan di dunia otoped memang disukai banyak anak muda, namun juga dibenci sebagian generasi yang lebih tua. Otoped dianggap sebagai kendaraan yang tidak memiliki citra green dan kesan kendaraan masa depan. Itu terbukti dengan banyak negara yang masih berambisi mengizinkan otoped, tetapi di banyak kota dunia lain justru melarang otoped karena membahayakan. (Baca juga: Buktikan Bumi Bulat Pria Ini Sampai Naik ke Puncak Gunung)
Di tengah pandemi korona dan isolasi wilayah, otoped pun kembali marak di berbagai belahan dunia. Kendaraan bebas emisi dan transportasi yang mampu menjaga jarak menjadikan otoped sebagai solusi transportasi terbaik.
tulis komentar anda