Ditanya soal Keresmian HP, 3 Pegawai Toko Putra Siregar Tak Bisa Jawab

Rabu, 19 Agustus 2020 - 00:50 WIB
Tiga pegawai toko Putra Siregar hadir dalam persidangan kasus penyelundupan handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). FOTO/SINDOnews/OKTO RIZKI ALPINO
JAKARTA - Tiga pegawai toko Putra Siregar hadir dalam persidangan kasus penyelundupan handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Ketiganya bertindak sebagai saksi atas kasus yang menjerat Putra Siregar.

"Saya sebagai costumer service di toko, bertugas melayani pelanggan," kata Nurlavina saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Majelis Hakim kemudian menanyakan soal keresmian handphone yang dijual gerai PS Store. Ketiganya kompak menjawab bahwa handphone yang dijual merupakan barang asli. ( )



Namun saat ditanya lebih lanjut soal perbedaan barang asli atau palsu ketiganya tak dapat memberikan jawaban pasti. Mereka hanya bisa menerangkan bahwa handphone yang didapat dari gerai PS Store berasal dari seseorang yang bernama Jimy. "Pemasok barang second itu dari toko Jimy ke toko Putra Siregar," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim menyinggung kasus handphone ilegal. Majelis bertanya perihal kedatangan anggota Bea dan Cukai DKI Jakarta ke toko PS Store di Condet, Jakarta Timur pada 2017 silam. "Saudara tahu enggak apa itu IMEI handphone?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Tidak tahu," jawab satu pegawai customer service PS Store.

Dalam sidang pada Senin (10/8/2020) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Putra Siregar melakukan tindak kepabeanan. "Pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Elly Supaini, Senin (10/8/2020).( )

Setelah dicek di website Kementerian Perindustrian ratusan handphone yang dijual di PS Store wilayah Condet pada 2017 lalu tak melalui proses kepabeanan sesuai aturan. Dalam dakwaan, Elly menyebut akibat perbuatan Putra yang belum menyelesaikan pembayaran PPN dan PPh negara mengalami kerugian Rp26.322.919.

"Seluruhnya (handphone) adalah milik terdakwa dan berasal dari Batam serta dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Yaitu dengan tanpa membayar PPN dan PPh sebagaimana peraturan Menteri Keuangan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More