Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko untuk Ganti KTP DKI Jadi DKJ
Senin, 29 April 2024 - 16:31 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menyebutkan Pemprov DKI membutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk perpindahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) .
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan scara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi Awaludin kepada awak media, Senin (29/4/2024).
Ia mengklaim pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak terpengaruh perubahan DKI ke DKJ tersebut.
"Tidak sama sekali karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," ucapnya.
Terkait kapan warga harus mulai melakukan pergantian blangko KTP, Budi menyebutkan hal tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," jelas Budi Awaludin.
Terkait mekanisme dan lama proses penggantian blangko KTP dari DKI ke DKJ dijanjikan Budi Awaludin memakan waktu singkat.
"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan scara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi Awaludin kepada awak media, Senin (29/4/2024).
Ia mengklaim pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak terpengaruh perubahan DKI ke DKJ tersebut.
"Tidak sama sekali karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," ucapnya.
Terkait kapan warga harus mulai melakukan pergantian blangko KTP, Budi menyebutkan hal tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," jelas Budi Awaludin.
Terkait mekanisme dan lama proses penggantian blangko KTP dari DKI ke DKJ dijanjikan Budi Awaludin memakan waktu singkat.
"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(kri)
tulis komentar anda