Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penistaan Agama
Jum'at, 26 April 2024 - 12:52 WIB
JAKARTA - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong soal dugaan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya buntut viralnya pernyataannya saat berkhotbah. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Kamis 25 April 2024 kemarin.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," ujar Ketum PITI, Ipong Wijaya Kusuma pada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya, khotbah Gilbert sudah keterlaluan sehingga dia meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan. Saat melapor, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.
"Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan. apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi. tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," tuturnya.
Ipong meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebur. Adapun Gilbert dilaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan kasus penistaan agama pula. Dua laporan tersebut dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Sapto Wibowo Sutanto.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan polisi mendalami tentang laporan yang dilayangkan terhadap Gilbert tersebut. Sejauh ini, polisi masih memeriksa saksi hingga melakukan pengumpulan alat bukti.
"Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana," katanya.
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," ujar Ketum PITI, Ipong Wijaya Kusuma pada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya, khotbah Gilbert sudah keterlaluan sehingga dia meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan. Saat melapor, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.
"Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan. apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi. tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," tuturnya.
Ipong meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebur. Adapun Gilbert dilaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan kasus penistaan agama pula. Dua laporan tersebut dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Sapto Wibowo Sutanto.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan polisi mendalami tentang laporan yang dilayangkan terhadap Gilbert tersebut. Sejauh ini, polisi masih memeriksa saksi hingga melakukan pengumpulan alat bukti.
"Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana," katanya.
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
(kri)
tulis komentar anda