RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan
Selasa, 02 April 2024 - 20:32 WIB
"N mencuri ikan karena ibu mertua sakit dan membutuhkan biaya besar. Dia mengakui bersalah tapi kami melihat ada kriminalisasi yang dilakukan dari perusahaan tempat ia bekerja. Kami berharap dengan pengawalan dari RPA Perindo dapat memberikan keadilan bagi dia. Kami akan mendampingi secara tuntas. Antara hak dan kewajiban harus seimbang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu yang menjadi kuasa hukum menyebutkan N mencuri ikan karena kondisi yang mendesak dan sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian akibat pencurian ikan.
"Terdakwa mengakui melakukan pencurian tempat ia bekerja. Dia (N) diiming-imingi seorang penadah yang diduga sudah bekerja sama antara perusahaan dan penadah. Penadah ini tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Hanya dia (N) yang diproses hukum," kata Amriadi.
Amriadi mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memperjuangkan keadilan bagi N. "Ini sangat miris. Terdakwa melakukan pencurian karena untuk menghidupi orang tuanya yang sedang sakit. Ada perbuatan diduga tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap terdakwa," tambah Amriadi.
Amriadi mengaku heran mengapa hanya N yang dibawa ke persidangan oleh aparat penegak hukum tetapi penadah dibiarkan bebas melenggang udara bebas.
"Orang miskin bisa di proses, tapi pihak perusahaan dan penadah justru tidak di proses. Kita akan mengawal hingga proses vonis inkrah dari pengadilan. Kami akan melaporkan dugaan tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa dan pekerja lainnya. Apalagi ini perusahaan ekspor ikan kita akan laporkan izin ketenagakerjaan dan izin bea cukainya. Ada kriminalisasi terhadap terdakwa," ucap Amriadi.
Perwakilan RPA Perindo yang mendampingi pihak keluarga N, Kenzo berharap terdakwa bisa mendapatkan keadilan dan majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
"Kami berharap dari majelis hakim melihat kasus ini menggunakan mata hati. Ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa," kata Kenzo.
Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu yang menjadi kuasa hukum menyebutkan N mencuri ikan karena kondisi yang mendesak dan sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian akibat pencurian ikan.
"Terdakwa mengakui melakukan pencurian tempat ia bekerja. Dia (N) diiming-imingi seorang penadah yang diduga sudah bekerja sama antara perusahaan dan penadah. Penadah ini tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Hanya dia (N) yang diproses hukum," kata Amriadi.
Amriadi mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memperjuangkan keadilan bagi N. "Ini sangat miris. Terdakwa melakukan pencurian karena untuk menghidupi orang tuanya yang sedang sakit. Ada perbuatan diduga tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap terdakwa," tambah Amriadi.
Amriadi mengaku heran mengapa hanya N yang dibawa ke persidangan oleh aparat penegak hukum tetapi penadah dibiarkan bebas melenggang udara bebas.
"Orang miskin bisa di proses, tapi pihak perusahaan dan penadah justru tidak di proses. Kita akan mengawal hingga proses vonis inkrah dari pengadilan. Kami akan melaporkan dugaan tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa dan pekerja lainnya. Apalagi ini perusahaan ekspor ikan kita akan laporkan izin ketenagakerjaan dan izin bea cukainya. Ada kriminalisasi terhadap terdakwa," ucap Amriadi.
Baca Juga
Perwakilan RPA Perindo yang mendampingi pihak keluarga N, Kenzo berharap terdakwa bisa mendapatkan keadilan dan majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
"Kami berharap dari majelis hakim melihat kasus ini menggunakan mata hati. Ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa," kata Kenzo.
(kri)
tulis komentar anda