RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan
Selasa, 02 April 2024 - 20:32 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan terhadap pekerjaan perempuan yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/4/2024).
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban pekerja perempuan berinisial N.
"Hari ini RPA Perindo mendampingi terdakwa seorang perempuan yang melaporkan ke RPA Perindo tentang kasus yang dialami. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kami melihat ada kriminalisasi pekerja. Dia digaji tiga juta, tapi bekerja dari pagi sampai subuh," ujar Jeannie.
Jeannie menjelaskan N memiliki anak usia balita dan menjadi korban kriminalisasi karena dilaporkan pihak perusahaan di mana ia bekerja (perusahaan ekspor ikan di daerah Penjaringan Jakarta Utara) karena mencuri ikan.
"Karena balita ini membutuhkan orang tuanya. Terdakwa mengakui telah mencuri ikan. Bahkan telah berupaya mengembalikan sejumlah uang ganti rugi atas ikan yang dicuri tapi ditolak pihak perusahaan. Kalau dia ditahan kenapa penadahnya dibiarkan," jelasnya.
Meskipun sudah bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut, namun Jeannie mengungkapkan terdakwa N dibayar di bawah gaji UMR DKI Jakarta.
"Kami berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa N karena ia memiliki balita yang harus diasuh. Nanti tuntutan pada 18 April 2024 sidang dengan agenda tuntutan. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," papar Jeannie.
Jeannie berharap pihak majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana penyebab N berani melakukan aksi pencurian ikan tersebut.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban pekerja perempuan berinisial N.
Baca Juga
"Hari ini RPA Perindo mendampingi terdakwa seorang perempuan yang melaporkan ke RPA Perindo tentang kasus yang dialami. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kami melihat ada kriminalisasi pekerja. Dia digaji tiga juta, tapi bekerja dari pagi sampai subuh," ujar Jeannie.
Jeannie menjelaskan N memiliki anak usia balita dan menjadi korban kriminalisasi karena dilaporkan pihak perusahaan di mana ia bekerja (perusahaan ekspor ikan di daerah Penjaringan Jakarta Utara) karena mencuri ikan.
"Karena balita ini membutuhkan orang tuanya. Terdakwa mengakui telah mencuri ikan. Bahkan telah berupaya mengembalikan sejumlah uang ganti rugi atas ikan yang dicuri tapi ditolak pihak perusahaan. Kalau dia ditahan kenapa penadahnya dibiarkan," jelasnya.
Meskipun sudah bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut, namun Jeannie mengungkapkan terdakwa N dibayar di bawah gaji UMR DKI Jakarta.
"Kami berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa N karena ia memiliki balita yang harus diasuh. Nanti tuntutan pada 18 April 2024 sidang dengan agenda tuntutan. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," papar Jeannie.
Jeannie berharap pihak majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana penyebab N berani melakukan aksi pencurian ikan tersebut.
tulis komentar anda