Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Kamis, 28 Maret 2024 - 15:53 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana menjadi alasannya.
Adapun putusan MK tersebut atas gugatan atau uji materi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sangkaan dan dakwaan kasus Aiman gugur karena Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.
“Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," kata Ade, Kamis (28/3/2024).
Ade menjelaskan, jika ada pihak yang sedang disangkakan, didakwa, dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, maka dapat diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi 'bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya," jelas Ade.
Dengan mengacu pada Pasal 1 Ayat 2 KUHP, secara otomatis Aiman sebagai pihak yang dilaporkan dengan sangkaan kasus penyebaran berita bohong tersebut bebas demi hukum.
"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kasus ujaran aparat tak netral yang menyeret Aiman Witjaksono dihentikan atau SP3 oleh polisi. "Benar (Dihentikan)," kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (28/3/2024).
Adapun putusan MK tersebut atas gugatan atau uji materi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sangkaan dan dakwaan kasus Aiman gugur karena Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.
“Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," kata Ade, Kamis (28/3/2024).
Ade menjelaskan, jika ada pihak yang sedang disangkakan, didakwa, dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, maka dapat diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi 'bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya," jelas Ade.
Dengan mengacu pada Pasal 1 Ayat 2 KUHP, secara otomatis Aiman sebagai pihak yang dilaporkan dengan sangkaan kasus penyebaran berita bohong tersebut bebas demi hukum.
"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kasus ujaran aparat tak netral yang menyeret Aiman Witjaksono dihentikan atau SP3 oleh polisi. "Benar (Dihentikan)," kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (28/3/2024).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda