Penonaktifan NIK KTP Jakarta Tak Berlaku bagi Anggota TNI-Polri
Senin, 25 Maret 2024 - 08:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai 12 April 2024 mendatang. Namun hal itu tidak berlaku bagi warga yang bekerja sebagai Anggota TNI dan Polri.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, pengecualian penonaktifan NIK bagi anggota TNI dan Polri karena profesi tersebut kerap berpindah-pindah tempat.
"Ada pengecualian TNI, Polri itu yang tugasnya berpindah-pindah ya itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan,"kata Heru kepada iNews Media Group dikutip, Senin (25/3/2024).
Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta, tapi bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK. "(Jika) tempat tinggalnya propertinya ada di Jakarta. Kan di sana mungkin dia ngontrak, kos kan, ya tetap KTP di Jakarta," katanya.
Heru Budi menyebut hal itu penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat. Ia mencontohkan ada warga yang menggunakan KTP tapi alamat RT-nya sudah tidak ada penduduknya karena telah menjadi gedung-gedung tinggi.
"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? untuk dirinya sendiri misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan, kita mau cari orangnya ke mana? pemadanan data itu sangat diperlukan," katanya.
Karena itu, langkah yang pertama yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah melakukan pengecekan di lapangan. Lalu dilanjutkan dengan cleansing data jika warga tersebut diketahui sudah tidak menetap di wilayah DKI Jakarta.
"Kita cleanssing dan warga yang memang benar-benar pindah ke daerah dan tentunya sudah tercatat di sana memiliki properti yang di sana Ya Pindah. Mau Tidak mau itu harus dilakukan karena setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta sehingga kita bisa menghitung kebutuhan," katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, pengecualian penonaktifan NIK bagi anggota TNI dan Polri karena profesi tersebut kerap berpindah-pindah tempat.
"Ada pengecualian TNI, Polri itu yang tugasnya berpindah-pindah ya itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan,"kata Heru kepada iNews Media Group dikutip, Senin (25/3/2024).
Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta, tapi bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK. "(Jika) tempat tinggalnya propertinya ada di Jakarta. Kan di sana mungkin dia ngontrak, kos kan, ya tetap KTP di Jakarta," katanya.
Heru Budi menyebut hal itu penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat. Ia mencontohkan ada warga yang menggunakan KTP tapi alamat RT-nya sudah tidak ada penduduknya karena telah menjadi gedung-gedung tinggi.
"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? untuk dirinya sendiri misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan, kita mau cari orangnya ke mana? pemadanan data itu sangat diperlukan," katanya.
Karena itu, langkah yang pertama yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah melakukan pengecekan di lapangan. Lalu dilanjutkan dengan cleansing data jika warga tersebut diketahui sudah tidak menetap di wilayah DKI Jakarta.
"Kita cleanssing dan warga yang memang benar-benar pindah ke daerah dan tentunya sudah tercatat di sana memiliki properti yang di sana Ya Pindah. Mau Tidak mau itu harus dilakukan karena setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta sehingga kita bisa menghitung kebutuhan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda