9 PSK Terjaring Razia Operasi Pekat Ramadan di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 06:51 WIB
Sejumlah wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan terapis di panti pijat terjaring razia di Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/ade suhardi
BEKASI - Sejumlah wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan terapis di panti pijat terjaring razia di Kabupaten Bekasi. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di tempat mereka mangkal.

Razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, TNI-Polri, serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi itu digelar, pada Jumat, 22 Maret 2024 malam, hingga Sabtu (23/3/2024) di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Dari semalam sampai dengan dini hari ada 9 orang yang kita amankan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Sabtu (23/3/2024).



Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, di antaranya di Kecamatan Serang Baru 2 orang, yakni panti pijat, kemudian di sepanjang Jalan Negara di Tambun Selatan 7 ada orang.



"Semua tempat telah kita sisir pada titik yang memang yang sering terindikasi kegiatan asusila yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pelarangan Perbuatan Asusila. Nah kemudian juga kita melaksanakan seruan Pj bupati Bekasi di bulan suci Ramadan ini," terang Dia.

Para PSK yang diamankan ini kemudian diangkut ke Kantor Satpol PP. Tujuannya yakni pendataan yang kemudian langsung di bawa ke panti rehabilitas di Sukabumi. "Setelah ini akan kita kirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More