Rp113 Juta, Hasil Denda Razia Masker di Jakarta Timur Selama PSBB Transisi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 23:31 WIB
Uang denda razia masker di Jakarta Timur sejak Juni 2020, terkumpul sebesar Rp 113 juta. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Uang denda razia masker di Jakarta Timur sejak Juni 2020, terkumpul sebesar Rp 113 juta. Uang itu hasil razia para pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berkativitas di luar rumah.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sesuai Pergub No 51/2020 para pelanggar protokol kesehatan yang menolak melakukan kerja sosial dikenakan denda sebesar Rp250.000. "Iya untuk razia PSBB transisi di mulai sejak Juni 2020," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (14/8/2020).

Budhy menjelaskan, selama razia berlangsung pihaknya menempatkan petugas di 40 titik. Dalam setiap kecamatan tercatat ada dua hingga tiga titik razia PSBB. (Baca juga; Masyarakat Tidak Menggunakan Masker pada Masa PSBB Transisi Meningkat )

Mayoritas pelanggar yang membayar denda administrasi didominasi para pekerja. Mereka lebih memilih membayar karena tidak memiliki waktu luang.

"Akhirnya ada yang bayar sesuai kemampuan yang penting mereka diperintahkan untuk buat surat pernyataan hanya sanggup membayar sekian, tidak Rp250.000," ujarnya.



Sementara, uang sebesar Rp113 juta yang berhasil dikumpulkan saat ini telah siserahkan ke kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). (Baca juga; Razia Masker di Pasar Rebo, 22 Pelanggar Dihukum 1 Jam Menyapu Jalan )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More