DKI Klaim Kedisiplinan Masyarakat Meningkat dan Pengawasan Dilakukan Ketat
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:27 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membantah apabila pengawasan protokol kesehatan COVID-19 pada masa PSBB transisi tidak ketat. Kedisiplinan masyarakat terus meningkat seiring dengan kebijakan aturan dan pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19 beberapa minggu terakhir ini cukup baik, seiring dengan kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Termasuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP dan pengawas lainnya. (Baca juga; Langgar Aturan PSBB Transisi, Hotel Shangri-la Direkomendasikan Dikenakan Sanksi )
"Jumlah kasus yang terus melonjak itu karena testing yang dilakukan semakin massif. Kalau kita ingin memutus penyebaran ya, harus identifiksi masalah testing dan contact tracing. Itu cara yang paling baik untuk identifikasi. Jadi kita bisa tepat mengambil langkah penanganan COVID-19 ini," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Ariza menjelaskan, salah satu indikator pengawasan yang dilakukan petugas adalah tidak lebih dari 5.000 penindakan selama satu pekan. Angka denda mencapai Rp2,87 Miliar. Jumlah yang didenda tidak pakai masker pun mencapai 79.360 orang dan 31 perusahan ditutup.
Pemprov DKI Jakarta, kata Ariza akan meningkatkan sosialisasi dan kampanye menggunakan masker dalam masa PSBB transisi ini. Selain itu pihaknya juga meminta agar perkantoran benar benar membentuk satgas internal sendiri. (Baca juga; Anggota Keluarga Meninggal Positif COVID-19, 15 Orang di Gambir Isolasi Mandiri )
"Bahkan kita minta setiap rumah tunjuk satu orang sebagai kader COVID-19 atau satgas yang tugasnya memastikan anggota keluarga memahami mengerti akan bahaya covid19 dan memahami untuk senantiasa melaksanakan protokol COVID-19 di antaranya memakai masker tiap hari kemudian cuci tangan dan jaga jarak," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19 beberapa minggu terakhir ini cukup baik, seiring dengan kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Termasuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP dan pengawas lainnya. (Baca juga; Langgar Aturan PSBB Transisi, Hotel Shangri-la Direkomendasikan Dikenakan Sanksi )
"Jumlah kasus yang terus melonjak itu karena testing yang dilakukan semakin massif. Kalau kita ingin memutus penyebaran ya, harus identifiksi masalah testing dan contact tracing. Itu cara yang paling baik untuk identifikasi. Jadi kita bisa tepat mengambil langkah penanganan COVID-19 ini," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Ariza menjelaskan, salah satu indikator pengawasan yang dilakukan petugas adalah tidak lebih dari 5.000 penindakan selama satu pekan. Angka denda mencapai Rp2,87 Miliar. Jumlah yang didenda tidak pakai masker pun mencapai 79.360 orang dan 31 perusahan ditutup.
Pemprov DKI Jakarta, kata Ariza akan meningkatkan sosialisasi dan kampanye menggunakan masker dalam masa PSBB transisi ini. Selain itu pihaknya juga meminta agar perkantoran benar benar membentuk satgas internal sendiri. (Baca juga; Anggota Keluarga Meninggal Positif COVID-19, 15 Orang di Gambir Isolasi Mandiri )
"Bahkan kita minta setiap rumah tunjuk satu orang sebagai kader COVID-19 atau satgas yang tugasnya memastikan anggota keluarga memahami mengerti akan bahaya covid19 dan memahami untuk senantiasa melaksanakan protokol COVID-19 di antaranya memakai masker tiap hari kemudian cuci tangan dan jaga jarak," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda