Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah

Rabu, 06 Maret 2024 - 05:57 WIB
Sementara Sandi, terlihat seperti patah arang setelah mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU. Sambil duduk bersandar di kursi, pria bertubuh gempal ini mengaku pasrah, karena tak tahu lagi harus mengadukan nasibnya ke mana.

baca juga: 15 Ribu Pelajar di DKI Dapat KJMU, Penerima Diberi Rp9 Juta Per Semester

Apalagi, kata dia, saat dikonfirmasi pihak P4OP menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan kebijakan yang dilimpahkan, tidak ada kewenangan untuk menerima sanggahan ataupun laporan pengaduan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak. "Terus, kalau tidak bisa menyanggah dan mau melapor, kami harus ke mana," tanya Sandi bingung.

Sandi sendiri mengaku sudah kuliah semester 8, dan sepertinya dia pesimistis kuliahnya bisa berlanjut dan harus putus di tengah jalan. "Jujur, orang tua saya tidak punya uang kalau untuk membiayai kuliah saya. Saya bisa kuliah berkat ada biaya dari KJMU," kata mahasiswa Universitas Tirtayasa, Serang, Banten ini.

Anak Yatim dan IPK 4

Nurhaliza Rinjani Putri Untari, 21, peserta KJMU yang kini tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengaku cemas setelah mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU.

"Layak tidak layaknya itu berdasarkan desil (kategori kemiskinan). Tapi yang membingungkan tidak ada keterangan sama sekali nama saya itu masuk desil yang mana. Cuma tertera nama saya itu dinyatakan tidak layak," tutur mahasiswi yang biasa disapa Orin.

Sambil sesenggukan karena menahan sedih mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, Orin mengaku hanya bisa pasrah menerima nasib dirinya, bahkan takdir terburuk sekalipun untuk masa depan kuliahnya.

"Biaya kuliah dan kebutuhan saya selama ini sepenuhnya menggantungkan dana dari KJMU. Kalau saya tidak bisa mendaftar lagi KJMU, otomatis saya tidak lagi mendapat bantuan KJMU. Terus dari mana saya harus membiayai kuliah saya," ujar Orin yang mimik wajahnya terlihat makin cemas.

Tetiba mahasiswi semester 4 Fakultas Pertanian Unsri terdiam. Tak terasa bulir bening dari kedua matanya tumpah, mengalir membasahi pipinya. Kesedihan Orin makin membuncah setelah dia terbayang kondisi kehidupannya keluarganya yang terbilang sangat prihatin.

"Ayah saya cuma jualan kopi di pinggir jalan. Penghasilannya hanya cukup buat kebutuhan makan saya dan adik saya," kata Orin yang ternyata sudah 4 tahun ditinggal mendiang ibunya.

Sekadar diketahui, di kampusnya di Unsri Palembang, status Orin tercatat sebagai mahasiswa golongan 1 atau sangat tidak mampu. Karena statusnya itu pula Orin mendapatkan keringanan biaya dari pihak kampus tempatnya kuliah.

Per semester, Orin mengaku hanya dibebankan biaya Rp500.000 untuk biaya kuliahnya. Namun begitu, bukan berarti dia tidak lagi mengeluarkan biaya. Seabrek keperluan kuliah, mulai ongkos transportasi, biaya makan, buku-buku pelajaran dll, semua membutuhkan pengeluaran yang terbilang tidaklah kecil.

Karena sadar dirinya dari keluarga tidak mampu, namun bersyukur masih bisa kuliah karena mendapat bantuan dari KJMU DKI, Orin pun sungguh-sungguh menjalani proses kuliahnya. Makanya tak heran, nilai akademik gadis berkerudung ini mendapat IPK 4.

"Tapi setelah nama saya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, harapan saya untuk bisa kuliah dan sampai selesai, itu seperti sudah sirna. Ke mana lagi saya harus mengadukan nasib saya. Sementara pihak P4OP menyatakan mereka tidak menerima sanggahan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak," kata Orin yang seketika pecah tangisnya.

Sudah Melalui Seleksi Ketat

Di tempat terpisah, dalam rilisnya Disdik DKI menyatakan tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus, dan KJMU.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung sekaligus memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak. Dengan penggunaan data tersebut, Pemprov DKI berharap peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik DKI menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.

Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.

Purwosusilo menegaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More