Satu Tersangka Bullying Merupakan Alumni SMA Binus Serpong
Jum'at, 01 Maret 2024 - 12:33 WIB
TANGERANG SELATAN - Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi memastikan jika ada keterlibatan alumni dalam kasus bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong .
Dari hasil gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus perundungan yang melibatkan anak artis VR.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ujar Alvino di kantornya, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
AKP Alvino membenarkan jika ada keterlibatan alumni dari SMA Binus Serpong dalam kasus tersebut. "Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," ucapnya.
Dia menuturkan para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih "Tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas.
"Dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau intsruksl untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, kata AKP Alvino, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.
"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," katanya.
Dari hasil gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus perundungan yang melibatkan anak artis VR.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ujar Alvino di kantornya, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
AKP Alvino membenarkan jika ada keterlibatan alumni dari SMA Binus Serpong dalam kasus tersebut. "Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," ucapnya.
Dia menuturkan para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih "Tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas.
"Dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau intsruksl untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, kata AKP Alvino, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.
Baca Juga
"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," katanya.
(kri)
tulis komentar anda