Denda Progresif dan Mengancam

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 06:15 WIB
Satpol PP DKI Jakarta telah menindak 62.158 orang pelanggar PSBB transisi sejak berlaku 5 Juni lalu. Total sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp1,5 miliar. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan, untuk kategori perorangan yang melanggar PSBB berjumlah 62.158 orang, yang 55.387 orang di antaranya hanya diberi sanksi sosial. Adapun 6.811 orang telah diberi sanksi denda dengan jumlah yang terkumpul berjumlah Rp1.007.560.000.

Selanjutnya, kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata yang ditindak ada sekitar 58 tempat dengan 26 tempat di antaranya disegel. Adapun 24 tempat lainnya dikenai denda dan delapan lainnya diberi teguran tertulis. Dari pelanggaran jenis ini terkumpul jumlah denda mencapai Rp193.500.000.

Selain itu, Satpol PP telah menindak pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum. Total ada 601 pelanggar yang ditindak dengan 503 di antaranya mendapat sanksi teguran tertulis dan 98 pelanggar dikenai sanksi denda. Jumlah denda yang dikumpulkan Rp369.850.000. Alhasil, keseluruhan denda yang dikumpulkan selama masa PSBB transisi mencapai Rp1.570.000.000. (Baca juga: Pemulung Mencuri di Rumah Mewah, Sebagian Uang Curian Dibagikan ke Fakir Miskin)

Arifin mengakui, sanksi sosial dan sanksi denda yang diberikan itu belum memberi efek jera bagi masyarakat. Untuk itu, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun peraturan sanksi hasil evaluasi yang dilakukan selama ini. "Nanti akan dikenakan sanksi denda progresif bagi siapa saja pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran," ancamnya.

Polri Utamakan Pendekatan Preventif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, dalam penegakan protokol kesehatan di masyarakat Polri menggunakan preventif dan pre-emtif. Alasannya, operasi untuk penegakan protokol kesehatan agar masyarakat aman dari Covid-19 adalah operasi kemanusiaan.

Meski demikian, Awi menggariskan, jika pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina, ITE, maupun KUHP, itu sudah masuk ke ranah Polri. “Karena memang kami ini operasinya operasi kemanusiaan. Kami sampaikan lebih ke preventif dan pre-emtif,” katanya dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, kemarin. (Lihat videonya: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi di Cimahi)

Awi menuturkan, penegakan sanksi kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan ada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Awi pun mendorong pemda untuk mendesain sanksi dalam rangka penegakan hukumnya. Dia memberikan apresiasi kepada pemda yang memberikan saksi sosial agar menjadi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. (Bima Setiyadi/Binti Mufarida)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More