Rapimnas Digelar di Jakarta, Peradi Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:05 WIB
Rapimnas Peradi digelar di Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto/Ist
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel Santika, Jakarta, kemarin. Meski dilakukan setiap tahun, namun Rapimnas yang dilakukan di masa pandemic ini tentu berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Agenda besar kegiatan setahun sekali yang rutin diadakan Peradi untuk kali ini dilaksanakan secara virtual sehubungan kondisi masih adanya pandemi Covid-19. Sehingga belum dapat melaksanakan kegiatan tatap muka secara normal. Untuk mana dalam penyelenggaraanya protokol kesehatan diterapkan dengan seksama," kata Ketua Panitia Pelaksana Sutrisno dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

Dia mengatakan, Rapimnas Peradi 2020 yang dilakukan pada masa pandemi menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Bahkan, kata dia, pihaknya menyiapkan tiga ruangan besar untuk tetap menjaga jarak.



“Rapimnas diadakan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan yaitu disediakan 3 ruangan besar dengan pengaturan kursi yang terjaga jarak yang dapat menampung maksimal 100 orang peserta termasuk panitia yang akan menghadiri Rapimnas tersebut. Peserta dikenakan pula aturan wajib menggunakan masker, masing-masing peserta di berikan faces hield (double protection) dan hand sanitizer (sabun cuci tangan), bahkan dilakukan cek suhu dengan menggunakan thermogun pada setiap peserta sebelum memasuki ruangan. Dengan demikian jelas pelaksanaan Rapimnas telah taat mengikuti aturan protokol kesehatan dari pemerintah yang harus diberlakukan apabila mengadakan kegiatan," tuturnya.

DPN Peradi yang dipimpin Ketua umum Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Thomas E Tampubolon menggelar acara Rapimnas Peradi pada Rabu 12 Agustus 2020 di Hotel Santika, Jakarta. Adapun tema yang diusung pada Rapimnas kali ini "Melalui Rapimnas Peradi tahun 2020 kita sukseskan Munas III Peradi tahun 2020".

Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan, Rapimnas harus digelar walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19. "Hal ini dikarenakan kebutuhan organisasi secara mendesak harus mengambil keputusan," kata Fauzi.

Fauzie menyebutkan, sesuai Laporan Panitia Penyelenggara (organizing committee) dan daftar hadir peserta berdasarkan bukti fakta jejak digital, tercatat pada jam 09.10 WIB peserta yang hadir secara virtual pada Rabu 12 Agustus 2020 adalah sebanyak 111 cabang dari 135 Cabang Peradi se-Indonesia, maka sesuai Anggaran Dasar Peradi, Rapimnas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) Cabang, maka korum jelas telah terpenuhi sehingga Rapimnas sah dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah yang dalam pelaksanaan Rapimnasnya telah sesuai aturan tata tertib yang berlaku secara sah mengatur jalannya Rapimnas.

Adanya kondisi perubahan pola kehidupan akibat pandemi Covid-19, menurutnya, Peradi harus bisa menyesuaikan diri. "DPN Peradi selama pandemi tetap menjalankan tugas dan kegiatan, baik berupa pelayanan ke DPC-DPC maupun menjalankan program-program organisasi. Maka inti forum Rapimnas ini akan membuat putusan apakah penyelenggaraan Munas 2020 dilaksanakan dengan tatap muka atau secara virtual/daring, itulah inti dari Rapimnas kali ini mengingat adanya pandemi Covid-19 ini tidak boleh memghambat kegiatan beroganisasi," ujar Fauzie

Fauzie menegaskan Rapimnas Peradi yang kali ini diadakan secara virtual merupakan uji coba dan menjadi tolak ukur pelaksanaan Munas dalam memanfaatkan teknologi untuk menyambung silaturahmi dan melaksanakan kegiatan tanpa halangan, tetap dapat berkumpul meski secara non fisik melaksanakan kegiatan organisasi dan membuat keputusan-keputusan terbaik bagi organisasi dan anggota.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More