Ratusan Korban Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Robot Trading Net89

Senin, 26 Februari 2024 - 17:20 WIB
Korban investasi bodong minta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka Net89. Foto/MPI/ari sandita
JAKARTA - Salah satu tersangka Robot Trading Net89 Rusdi mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Ratusan korban investasi bodong tersebut bakal mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

"Kami berharap para tersangka di hukum seadil-adilnya dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah," ujar salah satu korban, Disasta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (26/2/2024).

Menurutnya, Disasta bakal mengawal sidang praperadiln tersebut lantaran berharap hakim tunggal preradilan tak mengabulkan praperadilan dan tak menggugurkan status tersangkanya tersebut.





Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) Stefanus Muniaga menerangkan, di dalam paguyubannya ada sekitar 800 orang yang telah menjadi korban investasi bodong Net89 dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp200 miliar.

Maka itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel menegakkan keadilan bagi para korban. "Kami berharap agar keadilan ditegakkan, jangan statusnya udah jelas-jelas terlibat, tiba-tiba seperti kejadian yang lalu itu kan ada empat orang yang status tersangkanya digugurkan. Jadi, harapannya Hakim tidak goyah hati nuraninya supaya keadilan tetap ditegakkan," tuturnya.



Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus menerangkan, pihaknya akan mengawal sidang permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka bernama E. Rusdi dalam kasus tersebut hingga selesai nanti. Pasalnya, Rusdi yang diyakini telah terlibat dalam kasus itu sudah sepantasnya dijadikan tersangka hingga perkaranya dibawa ke meja hijau.

"Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini. Karena banyak pelaku yang sudah kabur, seperti Andreas yang sudah kabur ke Kamboja, ini satu-satunya harapan kami. Kalau ini diloloskan praperadilannya, status tersangkanya ini justru digugurkan, kami para korban ini mau mencari keadilan di mana lagi?" tanyanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More