Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bacakan Kesimpulan

Senin, 26 Februari 2024 - 15:46 WIB
Tim Hukum Aiman Witjaksono membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI/ari sandita murti
JAKARTA - Tim Hukum Aiman Witjaksono membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada beberapa poin yang disampaikan Tim Hukum Aiman dalam kesimpulannya itu.

"Kita menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan ini, kita membuktikan, pertama penyitaan yang dilakukan Termohon, kami memiliki keyakinan ini dilakukan secara melawan hukum dan tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar anggota Tim Hukum Aiman Finsensius Mendrofa seusai persidangan, Senin (26/2/2024).

Finsensius menjelaskan, dalam Kesimpulannya disampaikan pula jika Aiman terbukti berstatus sebagai wartawan sebagaimana diterangkan Ketua Dewan Pers melalui suratnya. Aiman merupakan seorang wartawan dikuatkan oleh keterangan ahli hukum pers yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.





"Ahli hukum punya pengalaman panjang di Dewan Pers, Pak Wina Armada dan itu dikuatkan surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahaan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu," tuturnya.

Menurut Finsensius, Aiman selaku wartawan juga memilik Hak Tolak sebagaimana dijelaskan oleh Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. Hak tolak itu berlaku sejak Aiman menerima informasi dari narasumbernya dan melekat padanya seumur hidup.



Apalagi, Aiman menerima informasi itu jauh sebelum dia mengadakan konferensi pers dan sebelum dia terdaftar sabagai salah satu peserta pemilu. Selain itu, kata Finsensius, dalam kesimpulan juga dijelaskan tentang prosedur penyitaan yang dilakukan polisi terhadap 4 barang bukti milik Aiman dilakukan secara melawan hukum. Maka itu, sudah kuat alasan pembatalan penyitaan tersebut.

"Apalagi sesuai fakta baru ini, ada dua surat penetapan izin penyitaan dari pengadilan. Kami sudah tanyakan ke ahli, jika prosedur pertama sudah dilakukan secara benar, sesuai mekanisme KUHAP, maka tak harus terjadi penetapan kedua untuk 4 barang bukti yang sama," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More