Hari Ini, Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Senin, 26 Februari 2024 - 09:11 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edei Toet Hedartno atas dugaan kasus dugaan pelecehan seksual pada hari ini, Senin (24/2/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Edei dilakukan terkait laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan pada seorang pegawai.
"Betul (hari ini diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Edie dilaporan orang diduga korban berinisal R yang merupakan pejabat bagian humas terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor saat korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda dikutip, Sabtu (24/2/2024).
Sementara itu, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk hari ini. Namun, dia masih belum dapat memastikan apakah kliennya dapat menghadiri pemanggilan atau tidak.
"Surat (panggilan) sudah diterima," ujar Raden, saat dikonfirmasi.
"Namun, untuk giat kami belum ada info lebih lanjut. Iya (belum bisa dipastikan hadir)," tambahnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Edei dilakukan terkait laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan pada seorang pegawai.
"Betul (hari ini diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Edie dilaporan orang diduga korban berinisal R yang merupakan pejabat bagian humas terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor saat korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda dikutip, Sabtu (24/2/2024).
Sementara itu, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk hari ini. Namun, dia masih belum dapat memastikan apakah kliennya dapat menghadiri pemanggilan atau tidak.
"Surat (panggilan) sudah diterima," ujar Raden, saat dikonfirmasi.
"Namun, untuk giat kami belum ada info lebih lanjut. Iya (belum bisa dipastikan hadir)," tambahnya.
(abd)
tulis komentar anda