Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan Satu Pelajar di Cipayung Depok
Senin, 12 Februari 2024 - 10:24 WIB
DEPOK - Seorang pelajar berinisial CSP (15) tewas dalam peristiwa tawuran berdarah di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu, 7 Februari 2024. Korban tewas akibat terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana menjelaskan motif tawuran hendak mencari sensasi sesaat untuk menaikkan nama sekolah agar terkenal. "Motif mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal," kata Arya, Senin (12/2/2024).
Arya menyebut pelaku berinisial MZB (16) berhasil ditangkap di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit hingga sepeda motor turut diamankan polisi.
"MZB ditangkap di Jalan Nakula, Sukmajaya. Barang bukti satu bilah celurit, satu unit HP, jaket, hingga sepeda motor Honda Spacy B 6288 EYO," ucapnya.
Lebih lanjut, Arya mengatakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana menjelaskan motif tawuran hendak mencari sensasi sesaat untuk menaikkan nama sekolah agar terkenal. "Motif mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal," kata Arya, Senin (12/2/2024).
Arya menyebut pelaku berinisial MZB (16) berhasil ditangkap di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit hingga sepeda motor turut diamankan polisi.
Baca Juga
"MZB ditangkap di Jalan Nakula, Sukmajaya. Barang bukti satu bilah celurit, satu unit HP, jaket, hingga sepeda motor Honda Spacy B 6288 EYO," ucapnya.
Lebih lanjut, Arya mengatakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda