Putusan Kasus SPG Korban Pemerkosaan Ditunda untuk Kali Ketiga, RPA Perindo: Agak Janggal
Rabu, 07 Februari 2024 - 17:49 WIB
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi persidangan perkara SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sidang yang sedianya pembacaan putusan harus kembali ditunda.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, merasa alasan sidang ditunda karena majelis hakim sakit merupakan hal yang janggal.
"Terkait agenda hari ini, informasi kemarin kan agendanya putusan. saya juga baru dapet info saja bahwasanya sidang di undur kembali. Nah, ini yang saya ingin tanyakan kenapa? ada apa? Tadi informasinya putusan mau dibicarakan diumumkan akan tetapi ada kendala hakimnya ke rumah sakit sehingga putusan belum bisa di bacakan," kata Kenzo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (7/2/2024).
"Nah hal hal yang seperti ini yang agak janggal sekali menurut kami tuh alasan yang enggak masuk akal gitu, jadi kami beranggapan ada apa, saya mempertanyakan kepada majelis hakim karena kami sudah beberapa kali ini di tunda terus," sambungnya.
Dia menjelaskan, sidang putusan tersebut telah ditunda selama ketiga kalinya. Rencana sidang putusan itu akan kembali digelar pada Senin, 19 Februari 2024. "Ini udah yang ketiga kali, untuk yang putusan. Di undur sampai tanggal 19 hari Senin," ucapnya.
Pihaknya juga akan menyurati PN Kota Bekasi, agar memberikan alasan yang jelas mengapa sidang tersebut sedianya selalu ditunda.
"Ya kita akan menyurat, mempertanyakan alasan kongkret seperti apa kami dari RPA Perindo mewakili Partai Perindo kami akan menyurat melalui bidang hukum kami sehingga pertanyaannya yang akan disampaikan akan di jawab segera, sehingga ini tidak menjadi carut marut sehingga publik dapat melihat apa yang terjadi," ucapnya.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, merasa alasan sidang ditunda karena majelis hakim sakit merupakan hal yang janggal.
"Terkait agenda hari ini, informasi kemarin kan agendanya putusan. saya juga baru dapet info saja bahwasanya sidang di undur kembali. Nah, ini yang saya ingin tanyakan kenapa? ada apa? Tadi informasinya putusan mau dibicarakan diumumkan akan tetapi ada kendala hakimnya ke rumah sakit sehingga putusan belum bisa di bacakan," kata Kenzo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga
"Nah hal hal yang seperti ini yang agak janggal sekali menurut kami tuh alasan yang enggak masuk akal gitu, jadi kami beranggapan ada apa, saya mempertanyakan kepada majelis hakim karena kami sudah beberapa kali ini di tunda terus," sambungnya.
Dia menjelaskan, sidang putusan tersebut telah ditunda selama ketiga kalinya. Rencana sidang putusan itu akan kembali digelar pada Senin, 19 Februari 2024. "Ini udah yang ketiga kali, untuk yang putusan. Di undur sampai tanggal 19 hari Senin," ucapnya.
Baca Juga
Pihaknya juga akan menyurati PN Kota Bekasi, agar memberikan alasan yang jelas mengapa sidang tersebut sedianya selalu ditunda.
"Ya kita akan menyurat, mempertanyakan alasan kongkret seperti apa kami dari RPA Perindo mewakili Partai Perindo kami akan menyurat melalui bidang hukum kami sehingga pertanyaannya yang akan disampaikan akan di jawab segera, sehingga ini tidak menjadi carut marut sehingga publik dapat melihat apa yang terjadi," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda