KPK Rekomendasikan 6 Hal Strategis Terkait Monev Tata Kelola Pemerintahan DKI Jakarta
Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:29 WIB
Kemudian rekomendasi yang keempat, realokasi anggaran penanganan COVID-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemerintah DKI Jakarta agar tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan COVID-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi COVID-19 dinyatakan selesai.
Kelima, penertiban dan pemulihan aset. Pemerintah DKI Jakarta, sebut Aida, perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih.
Dan keenam, optimalisasi pendapatan di tengah wabah COVID-19. Pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan optimalisasi pajak daerah melalui upaya sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, wajib pajak, notaris, PPAT, dan stakeholders terkait lainnya. Selain itu, menagih piutang pajak dan pemeriksaan pajak bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau pihak terkait lainnya.
Selain itu ada tujuh area intervensi yang menjadi fokus dalam Program Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi DKI Jakarta. Ketujuh fokus tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.
Detail capaian DKI Jakarta untuk semester 1 - 2020, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD 80,8%, Pengadaan Barang dan Jasa 34,6%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 69,3%, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 47,8%, Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 39,0%, Optimalisasi Penerimaan Daerah 50,5%, dan Manajemen Aset Daerah 33,7%. Lebih lengkap terkait capaian ke-7 area intervensi itu dapat diakses melalui https://jaga.id.
Rapat monev diselenggarakan di Kantor Gubernur Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2020. Hadir dalam pertemuan tersebut selain Gubernur DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.
Kelima, penertiban dan pemulihan aset. Pemerintah DKI Jakarta, sebut Aida, perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih.
Dan keenam, optimalisasi pendapatan di tengah wabah COVID-19. Pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan optimalisasi pajak daerah melalui upaya sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, wajib pajak, notaris, PPAT, dan stakeholders terkait lainnya. Selain itu, menagih piutang pajak dan pemeriksaan pajak bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau pihak terkait lainnya.
Selain itu ada tujuh area intervensi yang menjadi fokus dalam Program Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi DKI Jakarta. Ketujuh fokus tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.
Detail capaian DKI Jakarta untuk semester 1 - 2020, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD 80,8%, Pengadaan Barang dan Jasa 34,6%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 69,3%, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 47,8%, Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 39,0%, Optimalisasi Penerimaan Daerah 50,5%, dan Manajemen Aset Daerah 33,7%. Lebih lengkap terkait capaian ke-7 area intervensi itu dapat diakses melalui https://jaga.id.
Rapat monev diselenggarakan di Kantor Gubernur Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2020. Hadir dalam pertemuan tersebut selain Gubernur DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.
(wib)
tulis komentar anda