Pimpinan Dewan DKI Setuju Denda Progresif PSBB Transisi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik setuju dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang masa PSBB transisi dengan denda progresif. Sanksi yang lebih tegas patut diterapkan di tengah lonjakan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta.
"Harus ada punishment untuk membuat jera masyarakat dalam menjalankan aturan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (12/8/2020). (Baca juga; PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Sanksi Denda Progresif Diberlakukan )
Taufik menjelaskan, ketika payung hukum sanksi denda progresif sudah diterbitkan, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kendur melakukan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.
Politisi Partai Gerindra itu optimistis kasus positif COVID-19 di Jakarta bisa dikendalikan apabila sanksi progresif yang dibarengi dengan pengawasan ketat dapat menimbulkan jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Banyak Pelanggaran Protokol kesehatan terjadi di lingkungan masyarakat. Khususnya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Awasi dengan ketat dan kenakan sanksi lebih tinggi," pungkasnya. (Baca juga; Tidak Kenakan Masker, 45 Warga Semper Timur Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda )
"Harus ada punishment untuk membuat jera masyarakat dalam menjalankan aturan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (12/8/2020). (Baca juga; PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Sanksi Denda Progresif Diberlakukan )
Taufik menjelaskan, ketika payung hukum sanksi denda progresif sudah diterbitkan, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kendur melakukan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.
Politisi Partai Gerindra itu optimistis kasus positif COVID-19 di Jakarta bisa dikendalikan apabila sanksi progresif yang dibarengi dengan pengawasan ketat dapat menimbulkan jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Banyak Pelanggaran Protokol kesehatan terjadi di lingkungan masyarakat. Khususnya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Awasi dengan ketat dan kenakan sanksi lebih tinggi," pungkasnya. (Baca juga; Tidak Kenakan Masker, 45 Warga Semper Timur Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda )
(wib)
tulis komentar anda