PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Sanksi Denda Progresif Diberlakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan kembali memperpanjang masa PSBB transisi hingga dua pekan mendatang. Pengawasan dan sanksi denda fase PSBB transisi ke empat kalinya itu akan diperketat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, perpanjangan PSBB transisi itu lantaran status kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meninggi. PSBB transisi itu sendiri akan berakhir pada Kamis, 13 Agustus 2020 besok.
"PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan ke depan," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (12/8/2020). (Baca: PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang)
Ariza menjelaskan, dalam masa PSBB transisi nanti, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dan penegakan sanksi. Termasuk penerapan sanksi denda progresif yang kini masih dibahas aturanya. "Semua tempat kita awasi. Kalau sekali melanggar kota kenakan denda, dua kali melanggat dendanya dua kali lipat," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, PSBB Transisi dimulai sejak 5 Juni lalu. PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang setiap dua pekan itu telah membuka sebagian kegiatan dengan protokol kesehatan. Seperti mal atau pusat perbelanjaan, Perkantoran, taman dan sejumlah tempat wisata. Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, perpanjangan PSBB transisi itu lantaran status kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meninggi. PSBB transisi itu sendiri akan berakhir pada Kamis, 13 Agustus 2020 besok.
"PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan ke depan," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (12/8/2020). (Baca: PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang)
Ariza menjelaskan, dalam masa PSBB transisi nanti, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dan penegakan sanksi. Termasuk penerapan sanksi denda progresif yang kini masih dibahas aturanya. "Semua tempat kita awasi. Kalau sekali melanggar kota kenakan denda, dua kali melanggat dendanya dua kali lipat," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, PSBB Transisi dimulai sejak 5 Juni lalu. PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang setiap dua pekan itu telah membuka sebagian kegiatan dengan protokol kesehatan. Seperti mal atau pusat perbelanjaan, Perkantoran, taman dan sejumlah tempat wisata. Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
(hab)