Tidak Kenakan Masker, 45 Warga Semper Timur Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:01 WIB
loading...
Tidak Kenakan Masker, 45 Warga Semper Timur Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda
Salah seorang warga dikenakan sanksi sosial karena tak mengenakan masker di Semper Timur, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya mengingatkan masyarakat untuk terus waspada akan pandemi Covid-19 . Kelurahan Semper Timur terus menggelar Operasi Tertib Masker (Operasi TibMask ) di tempat ramai aktivitas kegiatan masyarakat, yakni di Jalan Madya Kebantenan.

Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo mengatakan Operasi TibMask ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan masyarakat untuk terus waspada akan pandemi Covid-19. "Corona itu masih ada. Masyarakat Cilincing khususnya Semper Timur harus terus menjaga pola hidup bersih dan sehat dan menerapkan 3M agar terhindar dari virus Covid-19," kata Cahyo saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2020).

Didalam operasi TibMask ini Cahyo menerangkan bahwa terdapat 45 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. "Sebanyak 36 warga dikenakan sanksi sosial dan 9 orang dikenakan sanksi denda. Untuk denda tersebut nantinya akan masuk Ke BPKD DKI Jakarta," ucapnya. (Baca: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Raya Hampir Tembus 1.000 orang)

Dalam kegiatan TibMask ini, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan masyarakat. "Sebanyak 30 orang personel gabungan Satpol PP kecamatan dan kelurahan dibantu unsur FKDM masyarakat," ujar Cahyo.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)