Idris Imbau Warga Tak Gelar Kegiatan 17 Agustusan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 23:10 WIB
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau kepada masyarakat tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan Puncak HUT RI ke-75 yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
Dilarangnya mengadakan perlombaan dan kegiatan perayaan puncak HUT RI karena situasi pandemi Covid-19 masih ada penambahan kasus.
Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor 003.1/377-Huk/Promotasi. Idris menyebutkan pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id); kedua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
"Tujuannya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," ujar Idris, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Kamis 13 Agustus, Polisi Periksa Hadi Pranoto Soal Kasus Dugaan Hoaks)
Dia juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020. Keempat, pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.
"Poin kelima Lurah meneruskan imbauan ini ke tingkat RT/RW dan mengimbau kepada pengembang/penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk ikut serta memasang umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya," tuturnya.
Idris menyebutkan poin keenam pada 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio, dan media online. (Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Jakpus Inventarisir Titik Evakuasi)
Untuk poin ketujuh pegawai Pemkot Depok dan pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan swasta mengikuti upacara peringatan ke-75 detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang ditampilkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
"Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, wajib diberlakukan aktivitasnya yang berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” ujar Idris.
Ke delapan, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. "Terakhir, warga tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang," katanya.
Dilarangnya mengadakan perlombaan dan kegiatan perayaan puncak HUT RI karena situasi pandemi Covid-19 masih ada penambahan kasus.
Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor 003.1/377-Huk/Promotasi. Idris menyebutkan pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id); kedua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
"Tujuannya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," ujar Idris, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Kamis 13 Agustus, Polisi Periksa Hadi Pranoto Soal Kasus Dugaan Hoaks)
Dia juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020. Keempat, pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.
"Poin kelima Lurah meneruskan imbauan ini ke tingkat RT/RW dan mengimbau kepada pengembang/penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk ikut serta memasang umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya," tuturnya.
Idris menyebutkan poin keenam pada 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio, dan media online. (Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Jakpus Inventarisir Titik Evakuasi)
Untuk poin ketujuh pegawai Pemkot Depok dan pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan swasta mengikuti upacara peringatan ke-75 detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang ditampilkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
"Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, wajib diberlakukan aktivitasnya yang berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” ujar Idris.
Ke delapan, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. "Terakhir, warga tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang," katanya.
(jon)
tulis komentar anda