106 Kendaraan di Jakarta Utara Melanggar Ganjil Genap
Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:39 WIB
JAKARTA - Hari pertama pemberlakuan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, polisi mencatat ratusan pengendara melakukan pelanggaran, Senin 10 Agustus 2020. Sedikitnya 106 pengendara terciduk melakukan pelanggaran.
"Pada hari pertama kemarin total 106 kendaraan. Sebanyak 47 kendaraan melanggar di pagi hari dan sisanya 59 kendaraan pada sore," kata Kasat Lantas Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dikatakan Rahmat, mayoritas kendaraan yang melakukan pelanggaran karena belum memahami saat akan melintas dari arah Mangga Dua menuju Senen. (
)
Dalam pemberlakuan ganjil genap di kawasan Jalan Gunung Sahari, Rahmat menyebutkan 10 personel Satuan Lantas untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dengan adanya pemberlakuan ganjil genap itu, dia berharap agar masyarakat lebih mentaati peraturan yang telah diterapkan demi kebaikan bersama.
"Kita harap masyarakat mentaati peraturan ganjil genap dan mengingat kembali jalan mana saja diberlakukan peraturan ganjil genap," ucapnya. (
)
Adapun, kebijakan ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat yang dibagi dalam dua sif. Sif pertama yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Lihat Juga: Profil Kombes Yully Kurniawan, Dirsamapta Polda Metro Jaya yang Berpengalaman di Bidang Lantas
"Pada hari pertama kemarin total 106 kendaraan. Sebanyak 47 kendaraan melanggar di pagi hari dan sisanya 59 kendaraan pada sore," kata Kasat Lantas Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dikatakan Rahmat, mayoritas kendaraan yang melakukan pelanggaran karena belum memahami saat akan melintas dari arah Mangga Dua menuju Senen. (
Baca Juga
Dalam pemberlakuan ganjil genap di kawasan Jalan Gunung Sahari, Rahmat menyebutkan 10 personel Satuan Lantas untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dengan adanya pemberlakuan ganjil genap itu, dia berharap agar masyarakat lebih mentaati peraturan yang telah diterapkan demi kebaikan bersama.
"Kita harap masyarakat mentaati peraturan ganjil genap dan mengingat kembali jalan mana saja diberlakukan peraturan ganjil genap," ucapnya. (
Baca Juga
Adapun, kebijakan ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat yang dibagi dalam dua sif. Sif pertama yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Lihat Juga: Profil Kombes Yully Kurniawan, Dirsamapta Polda Metro Jaya yang Berpengalaman di Bidang Lantas
(mhd)
tulis komentar anda