Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni, Ini Rinciannya

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:18 WIB

Pemakaian gedung pusat seni budaya

- Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat Rp1.000.000 per hari

- Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara Rp1.000.000 per hari

- Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur Rp1.000.000 per hari

- Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan Rp1.000.000 per hari

- Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat Rp1.000.000 per hari.

Pemakai bangunan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi

- Gedung auditorium Rp1.000.000 per hari

- Gedung rumah adat Rp500.000 per hari

Pemakaian aset daerah

- Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya Rp5.000.000 per enam jam

- Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding Rp1.000.000 per enam jam

- Pemakaian plaza, ruang dan taman Rp1.000.000 per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More