Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni, Ini Rinciannya

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:18 WIB
Pegawai Wika beraktivitas di area perpustakaan gedung panjang kawasan Proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Masrzuki (TIM) Tahap I, Jakarta, Rabu (29/6/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketentuan itu tertuang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan yang diunggah akun @disbuddki dikutip, Selasa (16/1/2024).

Berdasarkan Perda Nomor 1/2015 lalu, adapun tarif retribusi aset daerah paling mahal yaitu Rp30 juta. Namun, pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp50 juta.





Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:

Teater Besar

Pelaksanaan acara

- Hari kerja Rp42.000.000 per hari

- Akhir pekan Rp50.000.000 per hari

Gladi resik dan unloading

- Hari kerja Rp21.000.000 per hari
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More