Cabuli Anak Tiri, Pria Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Januari 2024 - 10:20 WIB
JAKARTA - Seorang pria berinsial H tega men cabuli anak tiri nya sendiri, S (11) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, H yang telah diciduk polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pascapolisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, diketahui H telah beberapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per 29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," katanya pada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, H telah mencabuli anak tirinya berkali-kali sejak pertengahan 2022 hingga akhir 2023. Aksi pencabulan yang dilakukan H terungkap pascakorban menceritakan apa yang dialaminya kepada saudara dan neneknya.
"Jadi peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022, hingga tahun 2023, dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," tuturnya.
Kini, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, pelaku juga disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Kronologi Penculikan dan Pencabulan Siswi SD di Tangsel hingga Identitas Pelaku Dikantongi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pascapolisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, diketahui H telah beberapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per 29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," katanya pada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, H telah mencabuli anak tirinya berkali-kali sejak pertengahan 2022 hingga akhir 2023. Aksi pencabulan yang dilakukan H terungkap pascakorban menceritakan apa yang dialaminya kepada saudara dan neneknya.
"Jadi peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022, hingga tahun 2023, dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," tuturnya.
Kini, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, pelaku juga disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Kronologi Penculikan dan Pencabulan Siswi SD di Tangsel hingga Identitas Pelaku Dikantongi
(abd)
tulis komentar anda