Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:33 WIB
a. Hari dan Tanggal: Selasa, 02 Januari 2023
b. Pukul: 13.00 WIB s.d Selesai
c. Tempat: Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat Graha Mental Spiritual Lt. 8. JI. K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abang
d. Bertemu dengan: Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu saat Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
b. Pukul: 13.00 WIB s.d Selesai
c. Tempat: Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat Graha Mental Spiritual Lt. 8. JI. K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abang
d. Bertemu dengan: Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu saat Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)
tulis komentar anda