Akan Diedarkan di Jakarta, Setengah Ton Ganja Aceh Dikirim Lewat Bekasi
Senin, 10 Agustus 2020 - 15:50 WIB
BEKASI - Penyelundupan ganja dengan modus pengiriman pisang terbongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi. Ganja tersebut berasal dari Aceh dan untuk diedarkan ke Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini BNN menyita setengah ton ganja kering berlapis pisang siap edar. Ganja itu dimasukan dalam pelastik berlapis lakban di truk berwarna kuning biru dengan nomor polisi BL 8722 UX. Dua pelaku diamankan dalam penggrebekan tersebut.
"Truk ini melintasi Aceh, Medan Lampung dan stand by di Bekasi (Tempat Kejadian Perkara)," kata Direktur Pemberantasan BNN Inspektur Jendral (Irjen) Arman Depari di Bekasi, Senin (10/8/2020). (Baca juga:
Menurut dia, BNN telah menahan dua orang pelaku yakni Ferdi Hermawan (35) dan Budi Lesmana (32). Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andre. ( )
"Jadi dua tersangka ini disuruh oleh Andre (DPO), dan mereka memang disuruh Andre stand by di Bekasi sambil menunggu perintah selanjutnya. Namun kami sigap dan langsung melakukan penangkapan," tuturnya.
Kasus penyelundupan narkotika dengan partai besar bukan pertama kalinya di Bekasi. BNN sebelumnya juga mengungkap kasus penimpanan atau gudang narkotika di wilayah Tambun pada pertengahan tahun 2019 lalu. Barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebanyak 100 Kg sabu.
Juga ribuan ekstasi dan happy five. Hasil pengembangan BNN juga menemukan sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, barang bukti yang diamankan kurang lebih 89 kg sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi kurang lebih 25 ribu butir dan happy five kurang lebih 4 ribu butir.
Kemudian, modus yang sama penyelundupan sabu juga terungkap di Gudang Dawai Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 29 Juli 2020 oleh Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu-sabu sebanyak 200 kilogram dalam 400 karung yang berlapis jagung.
Arman menegaskan, modus penyelundupan ganja ini sama persis dengan peristiwa penyelundupan sabu-sabu seberat 200 Kg yang terungkap di wilayah Kabupaten Bekasi. kejadian yang sudah berulang tersebut akan dievaluasi mengingat modus tersebut terbilang sering dilakukan oleh para mafia.
"Kita tentu akan lebih teliti lagi, lebih cermat lagi memeriksa angkutan hang menggunakan truk besar seperti ini dengan dalih mengangkut logistik dan hasil bumi seperti ini," tutup Arman.
Dalam kasus ini BNN menyita setengah ton ganja kering berlapis pisang siap edar. Ganja itu dimasukan dalam pelastik berlapis lakban di truk berwarna kuning biru dengan nomor polisi BL 8722 UX. Dua pelaku diamankan dalam penggrebekan tersebut.
"Truk ini melintasi Aceh, Medan Lampung dan stand by di Bekasi (Tempat Kejadian Perkara)," kata Direktur Pemberantasan BNN Inspektur Jendral (Irjen) Arman Depari di Bekasi, Senin (10/8/2020). (Baca juga:
Menurut dia, BNN telah menahan dua orang pelaku yakni Ferdi Hermawan (35) dan Budi Lesmana (32). Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andre. ( )
"Jadi dua tersangka ini disuruh oleh Andre (DPO), dan mereka memang disuruh Andre stand by di Bekasi sambil menunggu perintah selanjutnya. Namun kami sigap dan langsung melakukan penangkapan," tuturnya.
Kasus penyelundupan narkotika dengan partai besar bukan pertama kalinya di Bekasi. BNN sebelumnya juga mengungkap kasus penimpanan atau gudang narkotika di wilayah Tambun pada pertengahan tahun 2019 lalu. Barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebanyak 100 Kg sabu.
Juga ribuan ekstasi dan happy five. Hasil pengembangan BNN juga menemukan sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, barang bukti yang diamankan kurang lebih 89 kg sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi kurang lebih 25 ribu butir dan happy five kurang lebih 4 ribu butir.
Kemudian, modus yang sama penyelundupan sabu juga terungkap di Gudang Dawai Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 29 Juli 2020 oleh Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu-sabu sebanyak 200 kilogram dalam 400 karung yang berlapis jagung.
Arman menegaskan, modus penyelundupan ganja ini sama persis dengan peristiwa penyelundupan sabu-sabu seberat 200 Kg yang terungkap di wilayah Kabupaten Bekasi. kejadian yang sudah berulang tersebut akan dievaluasi mengingat modus tersebut terbilang sering dilakukan oleh para mafia.
"Kita tentu akan lebih teliti lagi, lebih cermat lagi memeriksa angkutan hang menggunakan truk besar seperti ini dengan dalih mengangkut logistik dan hasil bumi seperti ini," tutup Arman.
(mhd)
tulis komentar anda