Pelanggar Ganjil Genap di Sudirman-Medan Merdeka Barat Ditilang Melalui ETLE

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:55 WIB
Petugas kepolisian tengah memantau pelangar lalu lintas melalui kamera ETLE. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Petugas kepolisian hari ini mulai memberlakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang ditindak salah satunya karena mengabaikan aturan ganjil genap.

Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, khusus di ruas Jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat petugas melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kalau di sini (Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat) ditilangnya lewat ETLE," kata Lilik Sumardi di lokasi, Senin (10/8/2020). ( )

Diketahui, Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:



1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuru

4. Jalan Majapahit
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More