September 2020, Polres Depok Akan Terapkan Tilang ETLE
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:52 WIB
DEPOK - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok akan memberlalukan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada September 2020 mendatang. Saat ini sedang dilakukan sejumlah persiapan dan rencananya kamera ETLE akan dipasang di dua titik untuk tahap awal.
“Jika tidak ada hambatan Insya Allah September 2020 akan kita launching E-TLE. Diharapkan untuk beberapa minggu ini semua sarana dan prasarana sudah siap dan lengkap,” ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, nantinya pemasangan kamrea ETLE dilakukan di seluruh wilayah Depok. Namun untuk tahap awal baru akan dipasang di dua titik saja. “Kedua titik itu ada di simpang lampu merah Margonda-Juanda (Medan 9), dan simpang Cijago Jalan Raya Bogor (Bogor 8),” katanya. (Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000)
Dengan adanya ETLE ini diharapkan pengendara menjadi makin patuh aturan berlalulintas. Sehingga angka pelanggaran berkurang dan jumlah kecelakaan turun. "Pemasangan ETLE ini sangat bagus dan setidaknya dapat membuat efek jera pengemudi bisa menjadi lebih disiplin dan tidak perlu ada petugas mengawasi selama 1x24 jam. Bagi yang melanggar kamera E-TLE akan memfoto dan foto pelanggaran serta tilangan akan diantar ke rumah pemilik dan akan masuk ke kas negara langsung," paparnya.
Untuk menyukseskan penerapan ETLE ini, lanjut Erwin perlu ada kerja sama dengan Pemerintah Kota Depok demi terwujudkan Kamtertibcarlantas di wilayah Kota Depok. "Penyumbang kematian terbesar salah satunya dari angka kecelakaan lalu lintas. Pengendara tidak tertib di jalan atau tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat menimbulkan kecelakaan. Tujuan ETle ini selain dapat meningkatkan kesadaran berlalulintas juga upaya menekan angka kecelakaan di jalan," ucapnya.
“Jika tidak ada hambatan Insya Allah September 2020 akan kita launching E-TLE. Diharapkan untuk beberapa minggu ini semua sarana dan prasarana sudah siap dan lengkap,” ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, nantinya pemasangan kamrea ETLE dilakukan di seluruh wilayah Depok. Namun untuk tahap awal baru akan dipasang di dua titik saja. “Kedua titik itu ada di simpang lampu merah Margonda-Juanda (Medan 9), dan simpang Cijago Jalan Raya Bogor (Bogor 8),” katanya. (Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000)
Dengan adanya ETLE ini diharapkan pengendara menjadi makin patuh aturan berlalulintas. Sehingga angka pelanggaran berkurang dan jumlah kecelakaan turun. "Pemasangan ETLE ini sangat bagus dan setidaknya dapat membuat efek jera pengemudi bisa menjadi lebih disiplin dan tidak perlu ada petugas mengawasi selama 1x24 jam. Bagi yang melanggar kamera E-TLE akan memfoto dan foto pelanggaran serta tilangan akan diantar ke rumah pemilik dan akan masuk ke kas negara langsung," paparnya.
Untuk menyukseskan penerapan ETLE ini, lanjut Erwin perlu ada kerja sama dengan Pemerintah Kota Depok demi terwujudkan Kamtertibcarlantas di wilayah Kota Depok. "Penyumbang kematian terbesar salah satunya dari angka kecelakaan lalu lintas. Pengendara tidak tertib di jalan atau tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat menimbulkan kecelakaan. Tujuan ETle ini selain dapat meningkatkan kesadaran berlalulintas juga upaya menekan angka kecelakaan di jalan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda