Kamis, Bawaslu Jakpus Panggil Caleg PAN yang Dampingi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Selasa, 19 Desember 2023 - 14:49 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengungkapkan akan memanggil kembali Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tiga Caleg PAN yang sebelumnya sudah dipanggil namun belum menghadiri pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat yakni Eko Patrio, Sigit Purnomo (Pasha Ungu), dan Uya Kuya. "Ya kami akan jadwalkan lagi. Kemarin belum sempat datang," ujar Nelson, Selasa (19/12/2023).
Christian menjelaskan pemanggilan akan dilaksanakan pada lusa atau Kamis 21 Desember 2023. "Rencananya Kamis, 21 Desember, suratnya sedang disiapkan," kata Nelson Pangkey.
Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Tiga Caleg PAN yang sebelumnya sudah dipanggil namun belum menghadiri pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat yakni Eko Patrio, Sigit Purnomo (Pasha Ungu), dan Uya Kuya. "Ya kami akan jadwalkan lagi. Kemarin belum sempat datang," ujar Nelson, Selasa (19/12/2023).
Christian menjelaskan pemanggilan akan dilaksanakan pada lusa atau Kamis 21 Desember 2023. "Rencananya Kamis, 21 Desember, suratnya sedang disiapkan," kata Nelson Pangkey.
Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)
tulis komentar anda