Datangi PN Jaksel, Mahasiswa Berikan Dukungan ke Firli Bahuri
Jum'at, 15 Desember 2023 - 20:49 WIB
JAKARTA - Mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam kelompok Gerakan Mahasiswa Cinta Keadilan dan Hukum (GEMA CITA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Mereka memberikan dukungan pada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri agar dicabut dari status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Aksi GEMA CITA Amri menilai proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut penuh drama dan opini. Bahkan, penanganan perkara dikhawatirkan konflik kepentingan.
"Belum lagi terbukti secara hukum di pengadilan, Firli sudah seperti dihakimi publik se-Indonesia sebagai orang bersalah. Padahal, hukum kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Atas dasar tersebut, GEMA CITA menyatakan sikap mendukung praperadilan yang dilakukan Firli demi mendapatkan keadilan. Praperadilan harus menjadi tempat yang tepat guna mewujudkan keadilan hukum bagi siapa pun tanpa terkecuali dan harus bebas dari segala macam intervensi maupun opini di luar hukum.
"Kami percaya hakim PN Jaksel memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai fakta yang ada. Hukum harus tegak seadil-adilnya, PN Jakarta Selatan harus tegas memutuskan dengan sebenar-benarnya," kata Amri.
Mereka memberikan dukungan pada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri agar dicabut dari status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Aksi GEMA CITA Amri menilai proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut penuh drama dan opini. Bahkan, penanganan perkara dikhawatirkan konflik kepentingan.
"Belum lagi terbukti secara hukum di pengadilan, Firli sudah seperti dihakimi publik se-Indonesia sebagai orang bersalah. Padahal, hukum kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Atas dasar tersebut, GEMA CITA menyatakan sikap mendukung praperadilan yang dilakukan Firli demi mendapatkan keadilan. Praperadilan harus menjadi tempat yang tepat guna mewujudkan keadilan hukum bagi siapa pun tanpa terkecuali dan harus bebas dari segala macam intervensi maupun opini di luar hukum.
"Kami percaya hakim PN Jaksel memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai fakta yang ada. Hukum harus tegak seadil-adilnya, PN Jakarta Selatan harus tegas memutuskan dengan sebenar-benarnya," kata Amri.
(jon)
tulis komentar anda