Polda Metro Jaya Hadirkan 4 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Jum'at, 15 Desember 2023 - 12:38 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (15/12/2023). Adapun agendanya pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Termohon.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Termohon atau Kapolda Metro Jaya digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Setidaknya, ada dua orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Bidkum Polda Metro Jaya.
Kedua saksi fakta itu merupakan Kasubnit di bagian Tipidkor yang ada di jajaran Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Satu di antaranya PS Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar.
Selain dua saksi tersebut, Bidkum Polda Metro Jaya rencananya bakal menghadirkan empat orang ahli pidana ke persidangan. Dua di antaranya merupakan Ahli Hukum, yakni Jamin Ginting dan Warasman Marbun.
Para ahli tersebut bakal didatangkan polisi ke persidangan praperadilan Firli Bahuri pascasaksi fakta itu selesai diperiksa. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati, dihadiri Tim Pengacara Firli Bahuri selaku pihak Pemohon, dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Termohon atau Kapolda Metro Jaya digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Setidaknya, ada dua orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Bidkum Polda Metro Jaya.
Kedua saksi fakta itu merupakan Kasubnit di bagian Tipidkor yang ada di jajaran Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Satu di antaranya PS Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar.
Selain dua saksi tersebut, Bidkum Polda Metro Jaya rencananya bakal menghadirkan empat orang ahli pidana ke persidangan. Dua di antaranya merupakan Ahli Hukum, yakni Jamin Ginting dan Warasman Marbun.
Para ahli tersebut bakal didatangkan polisi ke persidangan praperadilan Firli Bahuri pascasaksi fakta itu selesai diperiksa. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati, dihadiri Tim Pengacara Firli Bahuri selaku pihak Pemohon, dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.
(kri)
tulis komentar anda