Polda Metro Jaya Dalami Laporan Hadi Pranoto

Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:31 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusro Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami laporan dari pihak Hadi Pranoto (HP) yang melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusro Yunus mengatakan, sudah menerima laporan dari pihak Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya. Atas dasar itu hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

“Laporannya itu tercatat dipersangkakan di Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, tentang fitnah di UU ITE, dan saat ini sedang kami dalami," katanya, Minggu (9/8/2020). (Baca juga; Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Anji Senin Mendatang )



Dia menyebutkan, penyidik tidak akan membeda-bedakan penanganan proses laporan tersebut dan akan diperlakukan secara adil. Penyidik nantinya akan memanggil pelapor dan para saksi dalam kasus ini. (Baca juga; Polda Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Laporan Terhadap Anji )

"Dalam hal ini yang menangani juga sama dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rencana juga sama, ini masih penyelidikan ya karena laporannya baru masuk tadi malam. Rencana dari tim penyelidik akan memanggil pelapor dan HP, rencana Senin kita upayakan bisa hadir untuk kita klarifikasi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelapor musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto, yaitu Muannas Alaidid, dilaporkan balik ke polisi. Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hadi bernama Muhammad Nur Aris.

Laporan diterima dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020. Dalam membuat laporan, Aris membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun media sosial Instagram Muannas @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More