Kubu Firli Bahuri Sebut Foto Pertemuan dengan SYL Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Senin, 11 Desember 2023 - 16:00 WIB
JAKARTA - Kubu Firli Bahuri menilai foto pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulu tangkis, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
Foto tersebut dinilai hanya bukti pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri, bukan sebagai alat bukti terjadinya dugaan pemerasan.
“Sebagaimana yang marak beredar di berbagai media adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL di sebuah Gedung Olahraga (GOR) dan/atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Ian mengatakan bahwa foto tersebut bukan alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dan/atau penerimaan hadiah dan/atau janji.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karenanya, kata dia, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan, lantaran foto pertemuan itu tanpa izin dari Firli Bahuri selaku pemohon.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan. Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon,” katanya.
Foto tersebut dinilai hanya bukti pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri, bukan sebagai alat bukti terjadinya dugaan pemerasan.
“Sebagaimana yang marak beredar di berbagai media adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL di sebuah Gedung Olahraga (GOR) dan/atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Ian mengatakan bahwa foto tersebut bukan alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dan/atau penerimaan hadiah dan/atau janji.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Oleh karenanya, kata dia, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan, lantaran foto pertemuan itu tanpa izin dari Firli Bahuri selaku pemohon.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan. Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon,” katanya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda