Perempuan Pemilik Akun Tiktok Live Streaming Injak Al-Qur'an Dilaporkan ke Polres Jaksel
Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:09 WIB
JAKARTA - Komunitas Tim Apologet Islam Indonesia melaporkan perempuan pemilik akun TikTok @2118819ruth berinisial UW ke Polres Jakarta Selatan, terkait penistaan agama . Saat live streaming bikin konten, UW menginjak-injak Al-Qur'an.
"Kejadian penistaan kitab suci Al-Qur'an umat Islam oleh akun TikTok yang inisial UW, dilakukan saat live di sosmed TikTok, dilakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al Qur'an yang terbuka," ujar Tim Apologet Islam Indonesia, Daeng, kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Menurut Daeng, laporan mereka telah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dengan Nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Edwin Wagensveld, Sosok Anti-Islam Pembakar Alquran yang Menggemparkan
Kata dia, laporan itu dibuat lantaran pihaknya sebagai umat muslim tidak terima dengan perbuatan wanita tersebut yang menginjak Al-Qur'an. Pelaku diduga melakukan aksi penistaan agama itu melalui live streaming pada Selasa, 5 Desember 2023 malam.
"Itu sangan mencederai keimanan kami sebagai umat muslim. Al-Qur'an adalah kitab kami, kitab suci umat Islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar-menawar bagi kami, keimanan kami, itu akhirat kami," tuturnya.
Dia tak habis pikir maksud dari pelaku sampai melakukan aksi penistaan agama itu. Maka itu, dia berharap agar polisi bisa mengusut tuntas laporannya itu dan segera menangkap pelaku agar tidak membuat umat Islam semakin resah serta gaduh.
"Ada berupa video saat dia melakukan hal tersebut (bukti yang diserahkan ke polisi). Di video itu (pelaku) duduknya di lantai dan Al-Qur'an di depannya terbuka, pas itu kakinya posisi di atas Al Qur'an," katanya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
"Kejadian penistaan kitab suci Al-Qur'an umat Islam oleh akun TikTok yang inisial UW, dilakukan saat live di sosmed TikTok, dilakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al Qur'an yang terbuka," ujar Tim Apologet Islam Indonesia, Daeng, kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Menurut Daeng, laporan mereka telah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dengan Nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Edwin Wagensveld, Sosok Anti-Islam Pembakar Alquran yang Menggemparkan
Kata dia, laporan itu dibuat lantaran pihaknya sebagai umat muslim tidak terima dengan perbuatan wanita tersebut yang menginjak Al-Qur'an. Pelaku diduga melakukan aksi penistaan agama itu melalui live streaming pada Selasa, 5 Desember 2023 malam.
"Itu sangan mencederai keimanan kami sebagai umat muslim. Al-Qur'an adalah kitab kami, kitab suci umat Islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar-menawar bagi kami, keimanan kami, itu akhirat kami," tuturnya.
Dia tak habis pikir maksud dari pelaku sampai melakukan aksi penistaan agama itu. Maka itu, dia berharap agar polisi bisa mengusut tuntas laporannya itu dan segera menangkap pelaku agar tidak membuat umat Islam semakin resah serta gaduh.
"Ada berupa video saat dia melakukan hal tersebut (bukti yang diserahkan ke polisi). Di video itu (pelaku) duduknya di lantai dan Al-Qur'an di depannya terbuka, pas itu kakinya posisi di atas Al Qur'an," katanya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(thm)
tulis komentar anda