Begini Isi Surat Pernyataan yang Diberikan Polisi kepada Butet Kartaredjasa

Kamis, 07 Desember 2023 - 01:39 WIB
Masih dalam surat pernyataan, pihak penanggung jawab diminta berkomitmen tidak melaksanakan kampanye pemilu, menyebarkan bahan Kampanye Pemilu dan memasang alat peraga kampanye pemilu.

Kemudian, menggunakan atribut partai politik dan menggunakan atribut pasangan capres, cawapres maupun Bacaleg DPR, DPRD, DPD dan hal yang termasuk dalam kegiatan politik lainnya.

"Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku," tulis dalam surat pernyataan yang dilengkapi dengan kolom tandatangan dan materai Rp10.000

Butet menuturkan intimidasi tersebut berbentuk kewajiban panitia untuk menandatangani surat pernyataan yang diberikan polisi. Polisi meminta agar teater itu tidak bermuatan unsur politik.

"Lah wong tim kami diwajibkan tanda tangan dengan redaksional berkomitmen bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik. Apa itu bukan intimidasi? Apa ini bukan sejenis pembungkaman, melawan kebebasan berekspresi?" tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak mencampuri pentas teater tersebut. Susatyo juga memastikan aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari pihak kepolisian.

"Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan," jelasnya.

Sementara itu, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Miko Indrayana menyebut perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.

“Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember,” ucap Miko

Miko menambahkan perizinan telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More