Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Berpotensi Jadi Ajang KKN

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:50 WIB
Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden dinilai berpotensi menjadi ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden dinilai berpotensi menjadi ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sistem penunjukan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ )

Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyebutkan, usulan itu menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.





"Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin, dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).



Iqbal menyatakan, PKS dengan tegas menolak RUU DKJ itu karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu Kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More